get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersandung Kasus Dugaan Video Syur, Selebgram Cantik Asal Samarinda Buka-bukaan!

Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Ditangkap, Raup Cuan Rp10 Juta per Bulan

Jum'at, 06 Oktober 2023 | 14:01 WIB
header img
Bareskrim menangkap terduga penyebar video syur Rebecca Klopper. (foto: ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Pelaku penyebar video syur artis cantik Rebecca Klopper ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Riau. Dari aksinya tersebut, pria berinisial BF itu meraup cuan Rp10 juta per bulan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan,  BF berperan mengunggah video bermuatan kesusilaan RK di akun Twitter atau X @dedekkugem. 

"Penyidik mengamankan 1 orang tersangka berinisial BF yang mengelola akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem pada tanggal 1 September 2023 di Riau," jelas Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).

Tidak hanya mengelola akun tersebut, BF juga menjajakan konten pornografi Rebecca Klopper tersebut. Member dari akun Twitter dikenakan tarif hingga Rp300.000

"Tersangka BF menawarkan konten pornografi tersebut kepada pengikut akunnya untuk bergabung melalui aplikasi Telegram dengan membayar Rp100 ribu sampai Rp300.000 dengan nama DEDEK GEMES, INDO, HIJAB, ASIA, BARAT, ARTIS VIRAL, PREMIUM, SUB GACOR," ucapnya.

BF kemudian mengirimkan konten pornografi setiap hari. Adapun keuntungan yang diperoleh tersangka antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per bulan. 

Atas perbuatannya, BF disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. BF juga dikenakan Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.  

"Penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelaku lainnya," tandas Ramadhan. 

Sebelummya, artis Rebecca Klopper (RK) melaporkan akun Twitter @dedekugem ke Bareskrim Polri terkait munculnya video syur mirip dirinya. Laporan itu sudah diterima dengan terdaftar LP/B/113/V/2023/SPKT.BARESKRIM Polri, per tanggal 22 Mei 2023.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id pada 6 Oktober 2023

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut