Penyidikan Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Kukar Berlanjut, BPKAD Digeledah 10 Jam
Foto: Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim saat melakukan penggeledahan di Kantor BPKAD Kukar.
TENGGARONG – Penyidikan dugaan korupsi pembayaran honorarium non-ASN di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) belum berhenti di sektor pendidikan. Penyidik kini masuk ke jantung pengelolaan keuangan daerah: Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar.
Selasa (8/9/2026), penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur bersama Polres Kukar menggeledah kantor tersebut.
Bukan pemeriksaan singkat. Penggeledahan berlangsung sekitar 10 jam, sejak penyidik tiba sekitar pukul 11.00 WITA hingga malam hari.
Langkah itu menjadi babak lanjutan penyidikan perkara yang sebelumnya menyentuh sektor pendidikan. Kini, penyidik memburu dokumen administrasi, dokumen keuangan, serta barang bukti lain yang dianggap berkaitan dengan perkara.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi membenarkan penggeledahan tersebut.
“Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum acara pidana dalam rangka mencari, mengamankan, dan melengkapi alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” ujar Tedy.
Menurut Tedy, penggeledahan di BPKAD merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi yang sebelumnya dilakukan pada sektor pendidikan.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah dilakukan pada sektor pendidikan, sehingga proses pendalaman terus dikembangkan sesuai hasil penyidikan,” katanya.
Penyidik Bertahan hingga Malam
Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar delapan penyidik memasuki Kantor BPKAD Kukar dengan mengenakan rompi bertuliskan “Reserse”.
Aktivitas pemeriksaan berlangsung tertutup. Hingga sekitar pukul 21.25 WITA, penyidik masih berada di lingkungan kantor.
Sejumlah ASN juga terlihat bertahan di sekitar gedung hingga pemeriksaan berakhir. Setelah rangkaian penggeledahan selesai, Kepala BPKAD Kukar bersama tim penyidik terlihat meninggalkan kantor melalui akses samping gedung.
Namun, apa saja yang dibawa penyidik setelah berada sekitar 10 jam di dalam kantor belum dibuka ke publik.
Polda Kaltim belum merinci dokumen maupun barang bukti yang diamankan. Polisi juga belum mengungkap pihak-pihak yang tengah didalami dalam pengembangan perkara tersebut.
Dari Pendidikan, Penyidikan Bergerak ke BPKAD
Masuknya penyidik ke BPKAD menjadi perkembangan penting dalam perkara ini.
BPKAD memiliki posisi strategis dalam tata kelola keuangan daerah. Namun, penggeledahan kantor tersebut tidak serta-merta berarti pejabat atau pegawai BPKAD terlibat dalam tindak pidana. Dalam proses penyidikan, penggeledahan dapat dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang dinilai relevan dengan perkara.
Tedy mengatakan materi penyidikan belum dapat dibuka secara terperinci karena proses hukum masih berjalan.
“Polda Kalimantan Timur berkomitmen menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara transparan, profesional, dan akuntabel. Kami juga mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjamin hak-hak setiap pihak yang berkaitan dengan proses penyidikan,” tegasnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari BPKAD Kukar mengenai dokumen yang dicari penyidik maupun kaitannya secara spesifik dengan perkara dugaan penyimpangan pembayaran honorarium non-ASN tersebut.
Belum pula diumumkan secara resmi siapa pihak yang bertanggung jawab dalam perkara itu.
Namun satu hal kini terang: penyidikan belum selesai. Setelah sektor pendidikan diperiksa, penyidik kini menelusuri dokumen keuangan di BPKAD Kukar.
Sepuluh jam penggeledahan menjadi tanda bahwa perkara ini masih terus didalami. Ke mana penyidikan berikutnya bergerak, bergantung pada alat bukti yang ditemukan penyidik.
Editor: Dzulfikar