SAMARINDA, iNewsKutai.id - Jarimu harimaumu. Peribahasa ini layak disematkan pada SH (29), seorang pemuda di Kota Samarinda. Gara-gara postingannya yang menghina Abah Guru Sekumpul di media sosial, dia kini terancam 8 tahun penjara.
SH ditangkap Satreskrim Polresta Samarinda atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). SH menggungah foto KH M Zaini Bin Abdul Ghani Al Banjari disertai kata-kata hinaan pada Rabu (26/07/2023).
"Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana ilegal akses dan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penyebaran berita bohong atau hoaks," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan pers, Senin (31/7/2023).
Dari hasil penelusuran Unit Tipideksus, pelaku mengunggah ujaran kebencian tersebut menggunakan handphone curian milik rekan kerjanya. Pelaku memposting foto memakai akun Facebook korban yang belum di log out.
"Ternyata setelah diselidiki, handphone yang mengunggah ujaran kebencian itu telah hilang sebelumnyan dan hasil pengembangan ternyata ditemukan dikuasai pelaku,"ujarnya.
Editor : Abriandi