Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sengaja memposting hinaan itu setelah melihat akun Facebook milik rekannya masih aktif. Dia kemudian membuat postingan menghina Abah Guru Sekumpul untuk mengalihkan fokus perhatian kepada pemilik handphone tersebut.
Sementara itu, pelaku SH mengaku terdesak kebutuhan ekonomi sehingga nekat mencuri handphone rekan kerjanya. Dia juga mengaku khilaf sudah membuat postingan yang menghina ulama kharismatik asal Banjar, Kalimantan Selatan itu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 32 ayat 1 atau Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 2 UU RI No.19 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE. "Tersangka terancam pidana paling lama 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar,"pungkasnya.
Editor : Abriandi