Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Buku Sarekat Islam di Kaltim Diluncurkan, Buku Sejarah Nasional Versi Kemenbud Dikritik
Advertisement . Scroll to see content

Hina Abah Guru Sekumpul di Medsos Pakai HP Curian, Pemuda di Samarinda Terancam 8 Tahun Penjara

Selasa, 01 Agustus 2023 | 07:20 WIB
  • author Abriandi
Hina Abah Guru Sekumpul di Medsos Pakai HP Curian, Pemuda di Samarinda Terancam 8 Tahun Penjara
Pemuda di Samarinda ditangkap karena menghina Abah Guru Sekumpul di media sosial memakai handphone curian. (foto: ist)

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sengaja memposting hinaan itu setelah melihat akun Facebook milik rekannya masih aktif. Dia kemudian membuat postingan menghina Abah Guru Sekumpul untuk mengalihkan fokus perhatian kepada pemilik handphone tersebut.

Sementara itu, pelaku SH mengaku terdesak kebutuhan ekonomi sehingga nekat mencuri handphone rekan kerjanya. Dia juga mengaku khilaf sudah membuat postingan yang menghina ulama kharismatik asal Banjar, Kalimantan Selatan itu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 32 ayat 1 atau Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 2 UU RI No.19 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE. "Tersangka terancam pidana paling lama 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar,"pungkasnya.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut