get app
inews
Aa Read Next : Habib Bahar bin Smith Ditembak OTK, Polres Bogor Bentuk Tim Penyelidikan

Hakim Pengadilan Tinggi Perintahkan Habib Bahar Bin Smith Dibebaskan dari Penjara

Rabu, 31 Agustus 2022 | 14:04 WIB
header img
Habib Bahar seusai sidang dakwaan di PN Bandung. (FOTO: AGUNG BAKTI SARASA)

BANDUNG, iNewsKutai.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memerintahkan agar Habib Bahar bin Smith segera dibebaskan dari tahanan. Hal itu menyusul keputusan PT Bandung mengabulkan upaya banding jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar.

Hakim PT Jabar menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada Habib Bahar. Sebelumnya, pria yang identik dengan rambut panjang pirang itu dijatuhi hukuman 6 bulan 15 hari oleh majelis Hakim PN Bandung. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 7 bulan penjara," kata Ketua majelis hakim Untung Widarto ditemani anggota hakim Elly Endang dan Robert Siahaan dikutip dalam direktori putusan Mahkamah Agung (MA), Rabu (31/8/2022). 

Meski vonis PT Bandung lebih tinggi dari putusan PN Bandung, namun karena Habib Bahar sudah menjalani penahanan sejak Januari 2022, majelis hakim meminta terdakwa dibebaskan. 

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara," ujarnya.

Terdakwa HB Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar sebelumnya dinilai terbukti dan secara sah meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidak lengkap. 

Sedangkan dia mengerti, setidaknya patut menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

"Sedangkan majelis hakim memutuskan terdakwa tidak terbukti dan bersalah sebagaimana dakwaan pertama primair dan dakwaan pertama subsidair," tutur Elly Endang.  

Pertimbangan hukuman vonis terhadap Habib Bahar tersebut yaitu permohonan banding sesuai persyaratan dan waktu yang ditetapkan sehingga diterima. Selain itu perbuatan menyebarkan kabar tidak pasti bukan perbuatan bersama-sama dengan Tatan Rustandi namun terpisah dan berdiri sendiri.  

Selain itu terdakwa ulama yang memiliki simpatisan seharusnya memiliki sikap jernih sehingga hakim melakukan perbaikan dengan memberikan pemberatan pidana. 

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut