Irwasum: 6 Polisi Dijerat Pidana karena Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Putranegara Batubara
Enam polisi dijerat pasal pidana karena menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

JAKARTA, iNewsKutai.id - Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri menjerat enam anggota polisi dengan pelanggaran pidana setelah diduga sengaja menghalang-halangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. 

Irwasum Polri Komjen Agung Budi menjelaskan, Timsus Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 83 personel dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Dari jumlah itu, 35 orang saat ini dilakukan penempatan khusus. 

"Kemudian, dari personel 15 orang, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hari pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindakan pidana obstruction of justice," ujar , Jumat (19/8/2022). 

Enam polisi yang diduga melakukan tindakan pidana obstruction of justice yakni FS, BJT HK, KTT ANT, AKP AR, Kompol BW, dan Kompol CT.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network