Hasil Autopsi Ulang Brigadir J: Tak Ada Tanda Penyiksaan

Reza Fajri
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bersama Brigpol J atau Nopryansah Yosua Hutabarat. (Foto : Facebook/Rohani Simanjuntak)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Tim independen tidak menemukan tanda kekerasan dalam autopsi ulang Brigadir J. Polisi asal Jambi itu dieksekusi Irjen Ferdy Sambo cs dengan cara ditembak. 

"Tidak ada luka-luka pada tubuhnya selain luka-luka senjata api," kata Dokter forensik Ade Firmansyah Sugiharto saat mengumumkan hasil autopsi ulang di Gedung Bareskrim Polri, Senin (22/8/2022).

"Kami pastikan dengan keilmuwan forensik yang sebaik-baiknya bahwa tidak ada tanda kekerasan selain senjata api pada tubuh korban," ujar Ade.

Sekadar diketahui, autopsi ulang ini diharapkan bisa mengungkap penyebab kematian Brigadir J. Autopsi ulang dilakukan Rabu, 27 Juli 2022 lalu di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Provinsi Jambi. 

Autopsi ulang tersebut dilakukan oleh dokter forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Universitas Udayana dan Universitas Andalas.

Keluarga sebelumnya mendesak dilakukan ekshumasi dan autopsi ulang karena menilai banyak kejanggalan dalam kematian Brigadir J. Saat itu polisi menyebut Brigadir J tewas karena baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E pada Jumat, 8 Juli 2022. 

Kapolres Jakarta Selatan nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto pada Selasa, 12 Juli 2022 lalu mengatakan, dari hasil autopsi, semua luka di tubuh Brigadir J adalah hasil tembakan. Ada tujuh luka tembak di tubuh Brigadir J.

Dari tembakan itu ada peluru yang mengenai jari Brigadir J sehingga jarinya putus. Luka di bagian bawah kelopak mata kanan yang menyerupai luka sayatan juga diakibatkan oleh tembakan. Luka tembak lainnya tembus ke badan dan bagian dada. Brigadir J disebutkan tewas pada Jumat, 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB

"Jadi bukan karena ada potongan (benda tumpul) atau yang lain, tapi, saya tegaskan semua luka yang ada pada tubuh Brigadir J berdasarkan hasil autopsi sementara berasal dari luka tembak," kata Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel saat itu.

Diketahui dalam kasus ini, Tim Khusus (Timsus) Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan lima tersangka. Kelimanya, Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi, Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network