JAKARTA, iNewsKutai.id - Kementerian Keuangan mengumumkan penyaluran bantuan sosial tunai dari pemerintah sebagai kebijakan pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Nilai bantuan yang akan diterima pekerja sebesar Rp600.000.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyatakan, bantuan tersebut khusus diberikan bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
"Pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan, diberikan bantuan 600 ribu," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Pengumuman Bansos di Jakarta, Senin (29/8/2022).
Bantuan tersebut, lanjut Sri Mulyani, akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. Sayangnya, bantuan kompensasi kenaikan harga BBM itu hanya diterima sekali.
"Akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulandan dibayarkan sekali (satu kali)," ujarnya.
Dalam hal ini, Sri Mulyani mengaku, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp9,6 triliun. Untuk penyalurannya, diakuinya, Menteri Tenaga Kerja akan segera menerbitkan aturan teknisnya.
"Total anggaran Rp9,6 triliun. Menaker akan segera menerbitkan Juknis sehingga dapat melakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut," tuturnya.
Bantuan tunai untuk pekerja, katanya, dapat disalurkan mulai pekan ini, sehingga dapat mengurangi tekanan dan kemiskinan, serta dukungan pemerintah kepada masyarakat terhadap kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Bantalan sosial ini akan dieksekusi pada minggu ini," pungkas Sri Mulyani.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait