JAKARTA, iNewsKutai.id - Polri menyimpan rapat hasil pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo dengan alat anti kebohongan atau lie detector. Alasannya, hasil pemeriksaan untuk penegakan hukum yang menjadi hak penyidik.
Ferdy Sambo sebelumnya diperiksa penyidik Puslabfor Polri di Sentul, Jawa Barat pada Kamis (8/9/2022) siang hingga malam hari. Pemeriksaan ini terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan hasil pemeriksaan Ferdy Sambo dengan alat Lie Detector tidak diungkap ke publik. Alasannya mempertimbangkan asas keadilan dalam proses penegakan hukum atau pro justitia.
"Hasil uji Lie Detector pro justitia untuk penyidik," kata Dedi di Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Hal ini berbeda dengan hasil pemeriksaan lie detector terhadap tiga tersangka lainnya yakni Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang dinyatakan jujur saat menjawab pertanyaan penyidik.
"Info labfor pemeriksaan sampai jam 19.00 WIB. Hasilnya apakah sudah selesai itu domainnya labfor dan penyidik," sambung Dedi.
Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mulai dari Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Selain Ferdy Sambo, polisi juga tidak mengungkapkan hasil pemeriksaan Putri Candrawathi ke publik.
Editor : Abriandi