Suami Curiga Istri Melahirkan di Usia Pernikahan 7 Bulan, Ternyata Sudah Dihamili Kakek Kandung

Abriandi
Tersangka SA mencabuli cucu kandungnya hingga hamil dan melahirkan. (foto: humas polres berau)

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Warga Kabupaten Berau digegerkan dengan kasus kakek menghamili cucu kandung hingga melahirkan. Padahal, sang cucu berinisial PU (16) baru saja melangsungkan pernikahan pada Februari 2022 lalu.

Kasus asusila itu terbongkar setelah suami BE curiga dengan istrinya yang melahirkan lebih cepat dari waktunya. Usut punya usut, PU ternyata sudah lebih dulu digagahi oleh kakeknya berinisial SA (64) hingga hamil.

Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya melalui Kasihumas Iptu Suradi mengungkapkan, pencabulan itu terbongkar saat PU yang sedang hamil mengeluh sakit perut ke suaminya BE pada  3 September 2022 lalu. 

Karena menunjukkan tanda akan melahirkan, BE pun mengantar istrinya ke RSUD dr Abdul Rivai dan melahirkan anak perempuan. Setelah beberapa hari di rumah, PU  yang diliputi rasa bersalah kemudian mengaku jika bayi tersebut bukan anak biologis suaminya.

PU pun menceritakan jika bayi itu adalah hasil pencabulan kakeknya sendiri. Meski demikian, BE tidak percaya begitu saja dengan pengakuan istrinya. Dia kemudian kembali ke rumah sakit dan menanyakan kondisi serta usia janin istrinya saat melahirkan.

Pihak rumah sakit pun memastikan jika PU melahirkan sesuai dengan waktunya yakni 9 bulan. Padahal, mereka baru saja menikah tujuh bulan lalu.

"Korban mengaku dicabuli kakeknya sendiri di Sembakungan, Gunung Tabur hingga hamil. Suaminya sempat tidak percaya dan memastikan usia kandungan istrinya ke RS da disebutkan jika tepat 9 bulan. Padahal, mereka baru menikah tujuh bulan," jelasnya dikutip Minggu (25/9/2022).

Tidak terima dengan fakta tersebut, BE pun melaporkan SA ke Polres Berau. Tersangka kemudian diamankan dan menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, fakta mengejutkan kembali terungkap. SA ternyata tidak hanya mencabuli PU namun juga adiknya yang berinisial IL (14). Dia turut menjadi korban pencabulan kakeknya sendiri hingga berulang kali.

"Tersangka pencabulan SA sudah diamankan di Mapolres Berau, untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network