Belajar Otodidak dari YouTube, Sindikat Pemalsuan SIM Raup Jutaan Rupiah

Abriandi
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya dalam rilis kasus penangkapan sindikat pemalsuan SIM. (foto: polres berau)

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Polres Berau membongkar praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang selama ini beroperasi di Bumi Batiwakkal. Tiga orang tersangka dimana satu orang di antaranya perempuan berinisial H (29), YY (34) dan SF (39).

Saat menjalankan aksinya, tersangka meraup untung antara Rp1,3 juta hingga Rp1,8 juta per lembar SIM. Uang tersebut dibagi rata oleh pelaku yang masing-masing memiliki peran berbeda.

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Iptu Ardian Rahayu Priatna menjelaskan, pemalsuan SIM itu terungkap ketika anggota Satreskrim Polres Berau mendapat laporan dari salah satu perusahaan yang curiga dengan SIM salah satu pelamar kerja, Senin (10/10/2022)

“SIM pelamar kerja itu diduga palsu. Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi dan nomor register ke Satlantas, ternyata benar SIM jenis BII Umum tersebut palsu,” ungkap Sindhu dikutip dari laman Polres Berau, Kamis (13/10/2022).

Temuan itu membuka jalan polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus tiga pelaku pemalsuan SIM. Tersangka IH diketahui bertindak sebagai perantara dan YY bertugas mencari orang yang membutuhkan SIM. Sementara SF bertugas mencetak SIM palsu.

Menurutnya, para tersangka menggunakan printer biasa untuk mencetak SIM. Sementara materialnya dibeli secara online di e-commerce. 

"Pelaku belajar otodidak mencetak SIM dari YouTube. Awalnya mereka hanya membantu mengurus beberapa berkas, namun ada salah satu pelanggan yang bertanya apakah bisa membuat SIM jenis BII dan para pelaku menyanggupi" ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 2 monitor, 2 CPU, 2 keyboard, 2 mouse, 2 printer, 5 KTP palsu, 9 SIM BII palsu, 9 SIM perusahaan palsu, 13 cetakan SIM bagian depan, 65 cetakan SIM bagian belakang, 33 kartu putih, dan 12 plastik transparan perekat.

"Para pelaku dijerat Pasal 263 jo 55 KUHP terkait pemalsuan surat-surat dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network