Sindikat Pelaku Pembobolan Mobil Asal Bengkulu Beraksi di Samarinda, Gondol Uang Rp75 Juta

Abriandi
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli dalam rilis kasus sindikat pelaku pembobolan mobil asal Bengkulu. (foto: humas)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Tim Jatanras Polresta Samarinda bersama Polda Kalimantan Utara meringkus komplotan pelaku pembobolan mobil dengan modus pecah kaca. Tiga anggota sindikat yakni Sutrisno (42), Sastra Norema (26) dan Angga Jumika (31) diketahui merupakan warga asal Bengkulu.

Ketiganya diringkus pada Senin (10/10/2022) di Bulungan, Kaltara. Sebelumnya, mereka beraksi dengan membobol sebuah kendaraan di Alaya Kota Samarinda. Dari aksi tersebut, mereka berhasil menggondol uang tunai Rp75 juta lalu kabur ke Kaltara.

Di Bulungan, sindikat ini sudah bersiap melakukan aksi serupa namun keburu ditangkap. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, ketiganya ditangkap saat mengintai korbannya yang baru keluar dari bank.

"Mereka ini akan beraksi lagi saat akan ditangkap. Sudah mengintai korbannya lalu disergap petugas. Sindikat ini beraksi berpindah-pindah daerah,"jelasnya dikutip dari laman Polresta Samarinda, Senin (17/10/2022).

Dia menjelaskan, pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan pembobolan sebuah mobil yag membawa gaji karyawan. Diketahui, para pelaku mengintai korbannya keluar dari bank di kawasan Mall Lembuswana.

Namun, para pelaku mengurungkan niatnya karena kawasan tersebut sangat ramai dan padat kendaraan. Setelah itu, mereka mengikuti mobil korban menuju kawasan Alaya.

"Tidak berapa lama korban memarkirkan kendaraan, pelaku beraksi membobol mobil dengan memecahkan kaca jendela. Korban kehilangan uang tunai Rp75 juta,"ujarnya.
 
Polisi yang mendapatkan laporan kemudian melacak para pelaku. Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan para saksi, polisi akhirnya mendeteksi keberadaan ketiga pelaku di Bulungan, Kalimantan Utara.

Tim Jatanras Polresta Samarinda bersama Polda Kaltim dan Polda Kaltara kemudian melakukan pengejaran ke Bulungan. Sindikat ini akhirnya berhasil diringkus dan terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melarikan diri.

Kombes Ary menambahkan, para pelaku sengaja datang ke Samarinda untuk melakukan kejahatan. Untuk melancarkan aksinya, mereka bahkan membeli dua unit sepeda motor untuk digunakan melakukan tindak kejahatannya.

"Uang hasil curian mereka transfer ke keluarga mereka di kampung. Masih kami dalami lagi yang menerima uang itu siapa saja," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku sudah ditahan di Polresta Samarinda. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network