BALIKPAPAN, iNewsKutai.id - Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (35) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Balikpapan menyusul vonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.
Kepala Lapas Balikpapan Pujiono Slamet menjelaskan, Gafur Mas'ud ditempatkan di sel Blok B nomor 7. Menurutnya, biasanya napi akan di tempatkan di dalam blok tahanan berdasarkan kejahatan yang dilakukannya.
Namun, karena Lapas Balikpapan saat ini sedang kelebihan penghuni, maka sel untuk koruptor pun juga diisi tahanan kejahatan lain.Dengan demikian, Gafur Mas'ud akan dicampur dengan tahanan umum lainnya.
Karena merupakan tahanan baru, ujar Pujiono, Gafur harus menjalani program pengenalan lingkungan (penaling).
"Dalam masa ini, tahanan diberitahu hak dan kewajibannya sebagai orang hukuman dan warga binaan. Juga tata tertib di lapas," jelasnya dikutip dari Antara.
Menurut Pujiono, penaling antara lain berguna sebagai masa adaptasi, tidak hanya bagi napi yang bersangkutan, tapi juga bagi petugas. Setelah selesai penaling, baru Gafur akan di tempatkan di sel biasa pada blok hunian.
“Kami tentu tidak sembarangan, sebab dari 1.000 tahanan di lapas ini, kami tidak tahu apakah ada musuhnya AGM atau tidak. Masa penaling ini kami juga memperhatikan semuanya,” ujarnya.
Ia mengatakan, masa penaling berada antara seminggu hingga sebulan. Bila dalam masa penaling masuk lagi orang hukuman baru, maka dengan sendirinya yang sedang menjalani penaling tergeser digantikan tahanan baru.
Sekadar diketahui, Abdul Gafur Mas’ud tersangkut kasus suap Rp5,7 miliar dari sejumlah rekanan yang mendapat pekerjaan atau proyek di PPU, kabupaten yang dipimpinnya. Dia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, 13 Januari 2022 lalu, dengan barang bukti uang Rp1 miliar.
(Artikel ini telah tayang di kaltim.inews.id dengan judul : Mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud Jalani Hukuman di Lapas Balikpapan)
Editor : Abriandi
Artikel Terkait