JAKARTA, iNewsKutai.id - Enam tersangka tragedi Kanjuruan Malang akhirnya ditahan Polda Jatim. Termasuk Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita selaku operator kompetisi Liga 1.
Penahanan dilakukan setelah seluruh tersangka menjalani pemeriksaan lanjutan, Senin (24/10//2022), hari ini.
"Setelah menjalani pemeriksaan tambahan, enam tersangka tragedi Kanjuruhan langsung ditahan penyidik Polda Jaktim," jelas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (24/10/2022).
Selain Akhmad Hadian Lukita, tersangka lainnya yakni Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
"Polda Jatim sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. Semuanya masih berproses tim masih bekerja," tambahnya.
Keenam tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Selain itu, Polri juga telah menetapkan 20 personel polri sebagai pihak terduga pelanggar di dalam peristiwa Kanjuruhan tersebut. Rinciannya adalah enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur.
Mereka adalah, dari personel Polres Malang, FH, WS, BS, BSA, SA dan WA. Untuk personel dari Satbrimobda Jatim, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.
(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Tragedi Kanjuruhan, Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita Ditahan)
Editor : Abriandi
Artikel Terkait