SURABAYA, iNewsKutai.id - Nasib berbeda dialami dua terdakwa perkara Tragedi Kanjuruhan, AKP Hasdarman dan AKP Bambang Sidik Achmadi. Jika AKP Bambang yang juga eks Kasat Samapta Polres Malang divonis bebas, AKP Hasdarman justru dihukum 1,5 tahun penjara.
Eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim itu dianggap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, bersalah dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Meski demikian, putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar terdakwa divonis 3 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka berat dan meninggal dunia. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. Menurut hakim, kesalahan atau kealpaannya terdakwa mengakibatkan matinya orang lain dan menderita luka berat, serta luka ringan.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait