JAKARTA, iNewsKutai.id - Dua terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Selasa (14/2/2023) hari ini.
Keduanya didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansah Yoshua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
Kuat dan Ricky sebelumnya dituntut masing-masing 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, jika mengacu pada vonis yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, hukuman keduanya berpotensi mengikuti jejak kedua atasannya.
Salah satu alasannya adalah karena keduanya kerap berbelit-belit selama persidangan dan dinilai hakim tidak jujur selama persidangan. Keduanya juga diduga kuat terlibat aktif dalam memuluskan pembunuhan Brigadir J.
Jaksa meyakini keduanya melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bahkan menyatakan jika keduanya patut dihukum berat seperti Putri Candrawathi. Alasannya, keduanya berbohong selama persidangan untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Mereka harus dihukum berat karena telah berbohong demi uang dari Ferdy Sambo," tudingnya usai sidang vonis di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Editor : Abriandi
Artikel Terkait