Sambo Melawan Vonis Mati, Ajukan Kasasi ke Pengadilan Negeri Jaksel

Muhammad Refi Sandi
Ferdy Sambo mengajukan kasasi atas vonis ukuman mati dalam perkara pembunuhan Brigadir J. (Foto: iNews.id/MPI)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Upaya Ferdy Sambo meloloskan diri dari jeratan hukuman mati belum berakhir. Sambo kembali mengajukan kasasi ke kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Jaksel terkait putusan banding atas vonis mati dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

Kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei 2023 lalu. Kasasi Sambo tersebut diamini Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto. Dia membenarkan jika penasihat hukum mantan Kadiv Propam Polri itu sudah menyerahkan memori kasasi.

"Benar permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," kata Djuyamto dilansir iNews.id, Senin (22/5/2023). 

Selain Sambo, memori kasasi juga diserahkan penasihat hukum Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf. Putri Candrawathi mengajukan 9 Mei 2023 dan Kuat Ma'ruf 15 Mei 2023. 

Djuyamto menambahkan, pemohon diberi waktu 14 hari sejak mengajukan permohonan untuk menyerahkan memori kasasi masing-masing terdakwa. 

"Sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan. Pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing," ucapnya. 

Langkah kasasi ini diajukan Ferdy Sambo cs setelah sebelumnya mengajukan banding atas vonisnya dari hakim PN Jakarta Selatan. Namun, putusan banding ke Pengadilan Tinggi DKI tidak sesuai harapan.

Alih-alih mengurangi hukuman, majelis hakim PT Jaksel justru menguatkan vonis hukuman mati yang dijatuhkan hakim PN Jakarta Selatan. Demikian halnya dengan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network