JAKARTA, iNewsKutai.id - Upaya banding Ferdy Sambo kandas di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Majelis hakim menolak permohonan terdakwa pembunuhan Brigadir J tersebut dalam sidang banding atas vonis mati, Rabu (12/4/2023).
Majelis hakim yang dipimpin Ketua Singgih Budi Prakoso menguatkan vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jaksel kepada mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Menguatkan putusan negeri Pengadilan Jakarta Selatan," kata Hakim Singgih, Rabu (12/4/2023).
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan unsur sengaja dinilai sudah tepat secara hukum. Saksi dan alat bukti dinilai cukup untuk vonis tersebut. Hakim menilai atas perbuatan terdakwa Ferdy Sambo menyebabkan puluhan anggota Polri terlibat.
"Terdakwa ditetapkan tetap berada di tahanan," ujar Hakim.
Majelis Hakim PN Jaksel sebelumnya menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo, kemudian Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.
Keempat terdakwa dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor : Abriandi