get app
inews
Aa Read Next : Hasil Indonesia vs Vietnam pada Kualifikasi Piala Dunia 2026: Tim Garuda Menang Telak!

Tak Ada Ampun, Vietnam Hukum Mati Taipan Cantik Koruptor Rp660 Triliun

Sabtu, 13 April 2024 | 11:18 WIB
header img
Taipan properti Vietnam Truong My Lan dijatuhi hukuman mati dalam kasus penipuan keuangan. (foto: the sun)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Tak ada ampun bagi koruptor di Vietnam. Buktinya, taipan properti Vietnam Truong My Lan dijatuhi hukuman mati dalam kasus penipuan keuangan terbesar di negara tersebut. 

Media pemerintah Vietnam, Thanh Nien dalam laporannya menulis jika Lan dinyatakan bersalah atas penggelapan, penyuapan, dan pelanggaran peraturan perbankan seputar pemberian pinjaman senilai 44 miliar dolar Amerika Serikat atau setara Rp660 triliun

Lan, yang merupakan pemimpin perusahaan real estate Van Thinh Phat Holdings Group, dituduh mengambil alih aset dari Bank Komersial Saham Gabungan Saigon (SCB).

Lan mengambil pinjaman ilegal kepada Van Thinh Phat menggunakan perusahaan cangkang. Pinjaman tersebut dilaporkan bernilai total USD44 miliar atau sekitar Rp660 triliun (kurs Rp15.000) dan menyumbang lebih dari 90% pinjaman SCB antara tahun 2012 dan 2022. 

Sebanyak USD12,3 miliar dari pinjanam tersebut diduga disalurkan ke Van Thinh Phat. Sedangkan sisanya digunakan secara pribadi. Hakim menyatakan, beberapa dari lebih dari 1.000 pinjaman telah dilunasi oleh Lan.

Namun pengadilan mengatakan dia harus memberikan kompensasi penuh kepada bank. Lan dijatuhi hukuman mati atas tuduhan penggelapan dan 20 tahun penjara untuk dua tuduhan lainnya. 

Sebagian besar pembelaan Lan didasarkan pada pengacaranya yang berpendapat bahwa dia hanya mengendalikan sekitar 15% bank dan tidak memiliki posisi resmi di bank tersebut, sehingga tuduhan penggelapan dinilai tidak pantas. 

Namun, para saksi yang memiliki saham besar mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka diperintahkan untuk bertindak atas nama Lan. Karena itu, hakim memutuskan bahwa Lan memegang saham pengendali lebih dari 90% di SCB melalui kuasanya dan merupakan pemilik de facto bank tersebut. 

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut