Oknum Anggota Paspampres Penculik dan Pembunuh Warga Aceh Dituntut Hukuman Mati

Giffar Rivana/Abriandi
Oknum anggota Paspampres dan dua anggota TNI pembunuh warga Aceh Imam Masykur dituntut hukuman mati. (foto: ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Oknum anggota Paspampres Praka RM dituntut hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana Imam Masykur, pedagang obat asal Aceh. Dua oknum anggota TNI lainnya yakni Praka HS, dan aPraka J juga menghadapi tuntutan serupa.

Ketiga terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan sebagai anggota TNI. 

Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, menyatakan jika ketiganya melanggar pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Terdakwa satu pidana pokok pidana mati, pidana dua pidana pokok pidana mati, dan pidana tiga pidana pokok pidana mati," katanya Letkol Chk Upen Jaya Supena, Senin (27/11/2023). 

Dakwaan tersebut berdasarkan sidang pembacaan dakwaan dengan Nomor Sdak/196/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023. 

"Kalau pasal 340, maksimal pidananya hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun," ujar Kepala Oditurat Militer II-08 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi saat jumpa pers selepas sidang pembacaan dakwaan, Senin (30/10/2023). 

Selain pasal primer, Riswandono menuturkan ketiganya juga didakwa pidana subsider yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian pidana lebih subsider, yakni Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 328 KUHP tentang penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Kalau untuk status keanggotaannya, kalau militer pasti dipecat," ujar Riswandono. 

Sekadar diketahui, tuntutan tiga oknum TNI tersebut dibacakan oditur militer Letnon Kolonel Chk Upen Jaya Supena. Kemudian oditur pendamping Letnan Kolonel Laut (H) I Made Adnyana dan Letnan Kolonel Kum Tavip Heru Marsono. 

Sementara itu, Majelis Hakim pengadilan militer dipimpin oleh Ketua Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto. Selanjutnya, Hakim Anggota yaitu Letnan Kolonel Chk Idolohi dan Mayor Kum Aulisa Dandel.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network