NUNUKAN, iNewsKutai – Polres Nunukan berhasil menggagalkan penyelundupan 2 kilogram (kg) narkoba jenis sabu melalui jalur laut di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara pada Rabu (24/01/2024) lalu.
Seorang kurir berinisial BE (28) asal Kampung Loudres, Sebatik turut diamankan. Pria yang sudah dua kali berhasil menyelundupkan sabu ke Parepare Sulsel ini pun terancam hukuman mati.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas AKP Siswati menjelaskan, upaya penyelundupan sabu itu terungkap saat pihaknya melakukan pengamanan keberangkatan kapal KM Thalia.
Saat melakukan pemeriksaan rutin, petugas menemukan barang penumpang berupa satu buah koper berwarna biru yang mencurigakan.
"Personel yang bertugas membawa koper mencurigakan itu bersama pemiliknya ke dalam terminal Pelabuhan Tunon Taka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Siswati dikutip Sabtu (27/1/2024).
saat dilakukan pemeriksaan menggunakan X-Ray oleh pihak Bea Cukai Nunukan, terlihat dua bungkusan plastik transparan. Petugas kemudian membongkar koper dan mengeluarkan isinya.
"Setelah dibuka didapati dalam koper dimaksud berisikan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat ±2.000 Gram," terangnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait