Berdasarkan keterangan BE, sabu tersebut diambil dari Sei Limau Sebatik, untuk dibawa ke Parepare.
"Pelaku ini disuruh oleh seorang berinisial FI untuk membawa sabu dari Sei. Limau Sebatik menuju ke Parepare dengan upah 30juta. Ini kali kedua tersangka melakukan pengiriman sabu," ujarnya.
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Nunukan untuk diproses lebih lanjut. BE disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 terkait narkotika dan terancam hukuman mati.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait