Bareskrim Gagalkan Pengiriman 50 Kilogram Sabu di Balikpapan, Dua Kurir Ditangkap

Riyan Rizki Roshali
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 50 kilogram sabu di Balikpapan. (Foto: ilustrasi/antara)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 50 kg di Balikpapan. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 13.25 WITA di Karang Joang, Balikpapan Utara. 

Pihaknya semula mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Pemakaman Kilo XVI Dekat Karang Joang, Balikpapan Utara.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, barang haram tersebut dikemas dalam 50 kantong teh China dan obat kuat.

"Narkoab disamarkan dalam 50 kantong teh China warna kuning dan menemukan satu paket obat kuat yang didalamnya tujuh paket plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu,” ungkap Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Minggu (4/5/2025).

Dia menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari informasi akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Pemakaman Kilo XVI, Karang Joang.

Dalam penangkapan, dua orang berinisial R (56) dan N (47) berhasil diamankan. Keduanya diduga berperan sebagai kurir. Tersangka mengaku jika mereka diperintahkan pemilik barang untuk menyimpan narkoba tersebut lebih dulu.

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network