JAKARTA, iNewsKutai.id - Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal bisa tersenyum lebar. Ketiga narapidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat itu bisa menghirup udara bebas lebih cepat.
Putri dan Kuat bahkan bisa bebas pada 2030 mendatang. Hal itu setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan menerima kasasi yang diajukan ketiganya.
MA mengurangi hukuman Putri Candrawathi menjadi 10 tahun dari sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jaksel. Sementara Kuat Ma'ruf yang divonis 15 tahun, kini menjadi 10 tahun.
Sedangkan Ricky Rizal hanya akan menjalani hukuman delapan tahun penjara setelah sebelumnya divonis 13 tahun. Hal itu diputuskan majelis hakim MA dalam sidang kasasi yang digelar tertutup pada Selasa (8/8/2023).
"Nomor perkara 816K/pid/2023 terdakwa Putri Candrawati, PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa, amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi.
Meski divonis 10 tahun, namun Putri Candrawathi cs tetap bisa bebas lebih cepat dibanding masa hukumannya. Mereka bisa memanfaatkan program bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman.
Artinya, Putri dan Kuat bisa bebas bersyarat setelah dihukum penjara sekitar 6 tahun atau pada 2030 mendatang. Hal itu belum terhitung jika keduanya menerima remisi selama menjalani masa hukuman.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait