JAKARTA, iNewsKutai.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mementahkan semua pembelaan Putri Candrawathi yang dibacakan pekan lalu. Sambil meminta majelis hakim menolak pledoi, JPU menyindir skenario pemerkosaan yang disusun istri Ferdy Sambo tersebut.
Dalam sidang pembacaan replik atau tanggapan atas pledoi Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Senin (30/1/2023), jaksa menyatakan jika pembelaan tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan penuntut umum.
"Berdasarkan hal tersebut, jaksa memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan menghadiri perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pleidoi dari terdakwa Putri Candrawathi," ujar Rudi Irmawan selaku jaksa, Senin (30/1/2023).
Dalam kesempatan tersebut, JPU juga menyindir skenario pemerkosaan yang diceritakan Putri Candrawathi. Jaksa menyebut jika kisah itu seperti cerita bersambung karena kerap berubah-ubah.
Jaksa membeberkan jika Putri awalnya mengaku jika pelecehan terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun, cerita pemerkosaan itu kemudian berubah menjadi di Magelang, Jawa Tengah.
"Cerita pemerkosaan itu seperti cerita bersambung, layaknya cerita yang penuh khayalan, yang kental akan siasat jahat," kata jaksa.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait