Status Hukum Inkrah, Putri Candrawathi Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Ariedwi Satrio/Abriandi
Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kesehatan di Lapas Pondok Bambu. (foto: dok kemenkumham)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Putri Candrawathi, terpidana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Jakarta, di Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (23/8/2023).

Putri Candrawathi dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu setelah status hukumnya inkrah dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Istri dari Ferdy Sambo itu tiba di lapas sekitar pukul 17.00 WIB. 

"PC diterima di Lapas Perempuan Jakarta pada 23 Agustus 2023 pukul 17.00 WIB," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti. 

Sebelum memasuki lapas, Putri terlebih dulu menjalani proses administrasi penerimaan seperti pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan. 

Setelah selesai administrasi penerimaan, Putri langsung ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan atau mapenaling. 

"PC ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan). Penerimaan PC dilakukan sesuai SOP yang berlaku," ujar Rika. 

Sebelumnya, vonis terhadap Putri sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Putri resmi divonis 10 tahun penjara dalam kasus ini. Mahkamah Agung memotong vonis Putri dari sebelumnya 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network