JAKARTA, iNewsKutai.id - Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Senin (13/2/2023). Putri dinilai terbukti ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Vonis tersebut jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya meminta majelis hakim menghukum istri Ferdy Sambo itu dengan 8 tahun penjara.
Putri bersama-sama dengan suaminya Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada E bersekongkol melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, hakim PN Jaksel juga menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Padahal, sebelumnya JPU hanya menuntut mantan Kadiv Propam Polri itu dengan penjara seumur hidup.
Editor : Abriandi