JAKARTA, iNewsKutai.id - Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Tangan kanan Ferdy Sambo itu terlihat tertunduk lemas mendengar vonis hakim.
Mantan Karo Paminal Divpropam itu dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir J. Vonis tersebut sesuai dengan tututan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dalam putusannya memaparkan sejumlah alasan memberatkan dan meringankan sehingga Hendra Kurniawan divonis sama dengan tuntuan
"Hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan tidak menunjukkan rasa penyesalan," ujar Hakim Ahmad Suhel dalam persidangan, Senin (27/2/2023).
Hal memberatkan lainnya adalah Hendra Kurniawan sebagai anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional. Sementara hal yang meringankan Hendra, pertama terdakwa belum pernah dihukum dan kedua terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan dan setimpal dengan keadaan perbuatan terdakwa," jelas hakim.
Hakim menambahkan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan Hendra Kurniawam maupun yang dapat menghapuskan kesalahannya. Karena itu, Hendra harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya itu.
Sebelumnya, Hendra Kurniawan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman pidana selama 3 tahun penjara. Jaksa menilai Hendra Kurniawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Editor : Abriandi