JAKARTA, iNewsKutai.id - Ferdy Sambo cs resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam perkara pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat. Banding ini sebagai bentuk perlawanan atas vonis berat yang dijatuhkan hakim.
Kuat Ma'ruf tercatat menjadi yang pertama resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yakni pada Rabu 15 Februari. Sementara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal baru mengajukan banding Kamis (16/2/2023) hari ini.
"Sesuai data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM dan RR telah menyatakan banding atas putusan majelis hakim," kata pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto dikutip dari iNews, Kamis (16/2/2023)
Sebelumnya, keempat terpidana pembunuhan Brigadir J itu dihukum lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup akhirnya dijatuhi hukuman mati.
Sementara Putri Candrawathi yang dituntut 8 tahun penjara bersama Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, akhirnya divonis 20 tahun penjara. Sementara Kuat divonis 15 tahun dan Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Editor : Abriandi