Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Status Hukum Inkrah, Putri Candrawathi Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu
Advertisement . Scroll to see content

Jalani Sidang Vonis Banding, Keluarga Brigadir J Harap Hukuman Putri Candrawathi Diperberat

Rabu, 12 April 2023 | 11:36 WIB
  • author Achmad Al Fiqri/Abriandi
Jalani Sidang Vonis Banding, Keluarga Brigadir J Harap Hukuman Putri Candrawathi Diperberat
Ferdy Sambo Cs akan menjalani sidang vonis banding perkara pembunuhan Brigadir J. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Ferdy Sambo Cs akan menjalani sidang vonis banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023) hari ini. Keluarga Brigadir J pun melambungkan harapan terhadap majelis hakim yang menangani sidang banding.

Nasib empat terdakwa pembunuhan Brigadir J alias Joshua Nofriansyah Hutabarat akan ditentukan hari ini. Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sebelumnya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.

Ferdy Sambo sebelumnya divonis hukuman mati. Sementara, Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara,  Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo pun menaruh harapan terhadap majelis hakim. Dia berharap, hakim tak mengurangi hukuman Ferdy Sambo Cs. 

"Kami berharap Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Jakarta Selatan, artinya vonis hukumannya sama dengan putusan PN Jakarta Selatan. Jangan sampai ada pengurangan hukuman," ungkap Johanes dilansir dari iNews.id Rabu(12/4/2023). 

Sebaliknya, dia berharap agar majelis hakim tingkat banding dapat memperberat hukuman untuk terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf meski putusan PN Jakarta Selatan telah memenuhi rasa keadilan. 

Terlepas dari itu, kata Johanes, kliennya menaruh kepercayaan pada majelis hakim tingkat banding untuk mengadili para terdakwa. 

"Dari pihak keluarga selalu mempercayakan dan menyerahkan pada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara aquo, karena Hakim sebagai wakil Tuhan," pungkasnya. 

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut