Jaksa juga heran dengan Putri yang mengaku tidak mengerti kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J). Padahal Putri berperan dalam kasus ini.
"Terdakwa Putri melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana, yaitu menyampaikan cerita mengalami pelecehan yang kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan," ujar jaksa.
Karena itu, jaksa meminta hakim menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan yang telah dibacakan pada Rabu 18 Januari 2023 lalu. Saat itu, jaksa menuntut Putri 8 tahun penjara.
(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Putri Candrawathi)
Editor : Abriandi
Artikel Terkait