JAKARTA, iNewsKutai.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mementahkan semua pembelaan Putri Candrawathi yang dibacakan pekan lalu. Sambil meminta majelis hakim menolak pledoi, JPU menyindir skenario pemerkosaan yang disusun istri Ferdy Sambo tersebut.
Dalam sidang pembacaan replik atau tanggapan atas pledoi Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Senin (30/1/2023), jaksa menyatakan jika pembelaan tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan penuntut umum.
"Berdasarkan hal tersebut, jaksa memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan menghadiri perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pleidoi dari terdakwa Putri Candrawathi," ujar Rudi Irmawan selaku jaksa, Senin (30/1/2023).
Dalam kesempatan tersebut, JPU juga menyindir skenario pemerkosaan yang diceritakan Putri Candrawathi. Jaksa menyebut jika kisah itu seperti cerita bersambung karena kerap berubah-ubah.
Jaksa membeberkan jika Putri awalnya mengaku jika pelecehan terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun, cerita pemerkosaan itu kemudian berubah menjadi di Magelang, Jawa Tengah.
"Cerita pemerkosaan itu seperti cerita bersambung, layaknya cerita yang penuh khayalan, yang kental akan siasat jahat," kata jaksa.
Jaksa juga heran dengan Putri yang mengaku tidak mengerti kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J). Padahal Putri berperan dalam kasus ini.
"Terdakwa Putri melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana, yaitu menyampaikan cerita mengalami pelecehan yang kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan," ujar jaksa.
Karena itu, jaksa meminta hakim menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan yang telah dibacakan pada Rabu 18 Januari 2023 lalu. Saat itu, jaksa menuntut Putri 8 tahun penjara.
(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Putri Candrawathi)
Editor : Abriandi
Artikel Terkait