JAKARTA, iNewsKutai.id - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menunjukkan sikap saling melindungi dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Pasangan suami istri itu kompak menolak saling bersaksi untuk berkas perkara masing-masing.
Penolakan saling bersaksi itu diajukan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). Sedianya, keduanya saling bersaksi dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso awalnya menanyakan apakah keduanya bersedia untuk saling bersaksi pada perkara masing-masing. Dia pun mempersilakan untuk berkonsultasi terlebih dulu dengan penasihat hukum masing-masing.
"Saya mau tanya, saudara dalam hal ini menjadi saksi perkara istri saudara terdakwa, apakah saudara mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan?" tanya Wahyu di persidangan, Selasa (3/1/2023).
Ferdy Sambo yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam dalam sidang kemudian berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya. Dia kemudian kembali dan menjawab pertanyaan hakim.
"Saya tidak perlu menjadi saksi untuk istri saya," jawab Sambo.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait