Setelah itu, ketua majelis hakim Wahyu kemudian bertanya pada Putri Candrawathi.
"Saudara Putri sehat i?" tanya hakim.
"Iya," tutur Putri.
"Saudara dalam hal ini menjadi saksi perkara suami saudara, apakah saudara mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan?" tanya hakim lagi.
Seperti halnya dengan Ferdy Sambo, Putri pun menyatakan penolakannya untuk bersaksi.
"Mohon izin Yang Mulia, saya tidak menjadi saksi bagi suami saya," kata Putri.
Mendengar jawaban kedua terdakwa pembunuhan Brigadir J tersebut, Hakim Wahyu Iman Santoso tidak mempermasalahkan. Dia menyebut jika KUHAP memang mengatur hak bagi terdakwa untuk mengundurkan diri sebagai saksi.
"Di dalam KUHAP diatur bahwa saudara mempunyai hak untuk mengundurkan diri tapi di persidangan ini kami harus pertanyakan sikap saudara, begitu ya," papar hakim.
"Saudara Penuntut Umum ini karena ada di dalam berkas mereka berdua saling menjadi saksi ya, jadi sikap dari para terdakwa sudah jelas ya dalam persidangan ini," kata hakim lagi.
(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul : Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Tak Mau Saling Bersaksi)
Editor : Abriandi
Artikel Terkait