Samarinda, iNewsKutai.id - Kepolisian Resor Kota Samarinda mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi yang diduga terkait jaringan peredaran antar daerah. Seorang pria berinisial RH, pendatang asal Surabaya, Jawa Timur, ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba saat berada di area parkir sebuah guest house di Jalan Pulau Samosir, Kelurahan Karang Mumus, Samarinda.
Penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 19.00 Wita itu menghasilkan penyitaan 987 butir ekstasi dengan total berat sekitar 400 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam 10 plastik klip, masing-masing berisi 97 hingga 100 butir.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa RH membawa ekstasi tersebut dari Surabaya dan berencana mengedarkannya di Samarinda. “Harga per butir mencapai Rp270 ribu. Nilainya tinggi, dan jika lolos, dampaknya terhadap peredaran narkotika di kota ini akan signifikan,” ujar Hendri dalam konferensi pers, Rabu (19/11/2025).
Hendri memaparkan bahwa kasus ini merupakan hasil penelusuran terhadap dugaan transaksi antara dua orang yang kini berstatus DPO, yakni J dan RK. Keduanya diduga merupakan pengendali utama peredaran ekstasi tersebut. Berdasarkan penyelidikan, J yang berada di Surabaya diduga sebagai pemasok. Ia menawarkan barang haram itu kepada sejumlah orang, termasuk RK yang berada di Kalimantan Timur. Setelah sepakat, RK kemudian memerintahkan RH untuk menjemput sekitar 1.000 butir ekstasi dari Surabaya.
Barang tersebut dibawa menggunakan kapal dari Pelabuhan Tanjung Perak menuju Pelabuhan Semayang Balikpapan, sebelum akhirnya dibawa ke Samarinda melalui jalur darat. Sesampainya di Samarinda, RH menghitung ulang ekstasi yang dibawanya dan mendapati jumlah tidak sesuai kesepakatan awal. “Tersangka hanya menemukan 990 butir, dan tiga di antaranya dikonsumsi sendiri dengan alasan untuk tester. Jadi saat ditangkap tersisa 987 butir,” kata Hendri.
Barang bukti yang disita memiliki bentuk segi enam, berwarna kuning, dengan logo lebah dan merek TNT, salah satu ciri pil gedek yang belakangan marak beredar di kota-kota besar.
Hendri mengatakan menjelang pergantian tahun merupakan periode yang sering dimanfaatkan jaringan narkotika untuk memasukkan barang ke Kalimantan Timur. Permintaan meningkat, dan pasar terbesar berada di Samarinda. Karena itu, penangkapan RH dinilai sangat krusial untuk memutus rantai pasokan menjelang malam tahun baru.
Polisi kini terus mendalami peran dua DPO tersebut yang diduga mengatur jalur distribusi serta penugasan kepada RH. Hendri menyebut tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan yang lebih besar dan terstruktur lintas daerah. “Kami masih melakukan pengembangan. Ada kemungkinan figur lain terlibat dalam rantai distribusi ini,” ujarnya.
RH kini ditahan dan dijerat pasal berlapis terkait peredaran narkotika golongan I. Ancaman hukumannya sangat berat. “Tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Bahkan hukuman mati dapat diterapkan apabila terbukti menjadi bagian dari jaringan besar dan terorganisasi,” tegas Hendri.
Ia menambahkan bahwa penindakan tegas penting dilakukan untuk menekan masuknya narkotika ke Samarinda, terutama pada periode rawan menjelang pergantian tahun.
Editor : Dzulfikar
Artikel Terkait
