Kompak Tak Mau Bersaksi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Saling Melindungi?

Ari Sandita Murti
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak tidak mau saling bersaksi dalam perkara pembunuhan Brigadir J. (foto: dok MPI)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menunjukkan sikap saling melindungi dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Pasangan suami istri itu kompak menolak saling bersaksi untuk berkas perkara masing-masing.

Penolakan saling bersaksi itu diajukan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). Sedianya, keduanya saling bersaksi dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB. 

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso awalnya menanyakan apakah keduanya bersedia untuk saling bersaksi pada perkara masing-masing. Dia pun mempersilakan untuk berkonsultasi terlebih dulu dengan penasihat hukum masing-masing.

"Saya mau tanya, saudara dalam hal ini menjadi saksi perkara istri saudara terdakwa, apakah saudara mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan?" tanya Wahyu di persidangan, Selasa (3/1/2023). 

Ferdy Sambo yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam dalam sidang kemudian berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya. Dia kemudian kembali dan menjawab pertanyaan hakim.

"Saya tidak perlu menjadi saksi untuk istri saya," jawab Sambo.

Setelah itu, ketua majelis hakim Wahyu kemudian bertanya pada Putri Candrawathi.

"Saudara Putri sehat i?" tanya hakim. 

"Iya," tutur Putri. 

"Saudara dalam hal ini menjadi saksi perkara suami saudara, apakah saudara mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan?" tanya hakim lagi. 

Seperti halnya dengan Ferdy Sambo, Putri pun menyatakan penolakannya untuk bersaksi.

"Mohon izin Yang Mulia, saya tidak menjadi saksi bagi suami saya," kata Putri. 

Mendengar jawaban kedua terdakwa pembunuhan Brigadir J tersebut, Hakim Wahyu Iman Santoso tidak mempermasalahkan. Dia menyebut jika KUHAP memang mengatur hak bagi terdakwa untuk mengundurkan diri sebagai saksi. 

"Di dalam KUHAP diatur bahwa saudara mempunyai hak untuk mengundurkan diri tapi di persidangan ini kami harus pertanyakan sikap saudara, begitu ya," papar hakim. 

"Saudara Penuntut Umum ini karena ada di dalam berkas mereka berdua saling menjadi saksi ya, jadi sikap dari para terdakwa sudah jelas ya dalam persidangan ini," kata hakim lagi.

(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul : Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Tak Mau Saling Bersaksi)

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network