JAKARTA, iNewsKutai.id - Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Selasa (14/2/2023). Menariknya, Kuat sempat mengacungkan salam tiga jari atau salam metal ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang vonis di PN Jaksel, hakim ketua Wahyu Iman Santoso menyatakan jika Kuat terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Bharada E.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana hukuman 15 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Kuat terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam putusannya, hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa karena tidak sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
Terdakwa tidak mengaku bersalah dan memposisikan tidak tahu menahu dan tidak merasa menyesali perbuatan. Sedangkan hal meringankan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Seusai sidang vonis, Kuat Ma'ruf tidak menyalami majelis hakim. Dia memilih mendatangi tim penasehat hukumnya.
Saat hendak meninggalkan ruang sidang, sopir Ferdy Sambo itu sempat melayangkan salam tiga jari atau salam metal kepada tim JPU. Tidak diketahui pasti alasan Kuat melakukan hal tersebut.
Padahal, vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan JPu. Sebelumnya, JPU menuntut kuat hanya 8 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait