JAKARTA, iNewsKutai.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Selasa (24/1/2023), hari ini.
Pledoi ini menjadi upaya terakhir mantan Kadiv Propam Polri itu untuk meringankan tuntutan hukumannya sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.
"Iya betul, hari ini Ferdy Sambo akan menyampaikan nota pembelaan," pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Selasa (24/1/2023).
Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan tersebut masih terbilang ringan mengingat Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana terhadap ajudan sekaligus sopir istrinya, Brigadir J.
Dia terancam menghabiskan hidup di penjara karena diyakini telah merencanakan pembunuhan dan merintangi perkara.
Selain Ferdy Sambo, dua terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga diagendakan menyampaikan pledoi. Keduanya yang diyakini telah terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dituntut 8 tahun penjara.
(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Sampaikan Nota Pembelaan Hari Ini)
Editor : Abriandi
Artikel Terkait