JAKARTA, iNewsKutai.id - Fakta mengejutkan diungkapkan Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). JPU menyatakan jika Putri Candrawathi berselingkuh dengan Brigadir J.
JPU dalam tuntutannya menyebut jika peristiwa Magelang yang diklaim sebagai pelecehan seksual adalah perselingkuhan Putri dengan Brigadir J. Namun, hubungan terlarang itu tercium Kuat Ma'ruf.
"Fakta hukum pada Kamis 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi Putri Candrawathi namun terkuak oleh Kuat Ma'ruf," kata JPU.
Jaksa mengatakan, hal itu terkuak setelah Kuat Ma'ruf melihat Brigadir J keluar dari kamar Putri di lantai dua. Kuat mencoba menyerat Brigadir J dengan pisau dapur dan mengancamnya.
"Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer agar segera kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui adanya keributan antara korban Yosua dan terdakwa Kuat Ma'ruf," kata JPU.
Editor : Abriandi