JPU Sebut Brigadir J Selingkuh dengan Putri Candrawathi di Magelang, Dipergoki Kuat Ma'ruf
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/08/15/12c69_sambo.jpg)
Peristiwa ini kemudian menjadi pemicu pembunuhan Brigadir J lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang. Brigadir J kemudian dihabisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga.
Pembunuhan ini melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sejauh ini, baru Kuat Ma'ruf yang dituntut 8 tahun penjara.
(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul : JPU Sebut Peristiwa di Magelang Bukan Pelecehan Seksual tapi Perselingkuhan Putri dan Brigadir J)
Editor : Abriandi