get app
inews
Aa Read Next : Status Hukum Inkrah, Putri Candrawathi Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Anak Buah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara

Jum'at, 24 Februari 2023 | 22:24 WIB
header img
Baiquni Wibowo, mantan anak buah Ferdy Sambo dijatuhi hukuman1 tahun penjara. (foto: ilustrasi/freepik)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Baiquni Wibowo, mantan anak buah Ferdy Sambo dijatuhi hukuman1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). 

Hakim menyatakan mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri itu secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baiquni Wibowo, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp1 juta," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi membacakan amar putusannya, Jumat (24/2/2023). 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Baiquni Wibowo dihukum 2 tahun penjara. Selain itu, JPU juga menuntut Baiquni dengan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. 

JPU menilai Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Baiquni Wibowo menghilangkan barang bukti rekaman CCTV atas perintah Chuck Putranto. Dia datang ke TKP, lalu mengcopy dan melihat isi DVR CCTV yang telah didapatkan dari Irfan Widyanto. 

Sebelumnya, Baiquni telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 2 September 2022. Hasilnya Baiquni dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut