JPU Sebut Brigadir J Selingkuh dengan Putri Candrawathi di Magelang, Dipergoki Kuat Ma'ruf
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/08/15/12c69_sambo.jpg)
JAKARTA, iNewsKutai.id - Fakta mengejutkan diungkapkan Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). JPU menyatakan jika Putri Candrawathi berselingkuh dengan Brigadir J.
JPU dalam tuntutannya menyebut jika peristiwa Magelang yang diklaim sebagai pelecehan seksual adalah perselingkuhan Putri dengan Brigadir J. Namun, hubungan terlarang itu tercium Kuat Ma'ruf.
"Fakta hukum pada Kamis 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi Putri Candrawathi namun terkuak oleh Kuat Ma'ruf," kata JPU.
Jaksa mengatakan, hal itu terkuak setelah Kuat Ma'ruf melihat Brigadir J keluar dari kamar Putri di lantai dua. Kuat mencoba menyerat Brigadir J dengan pisau dapur dan mengancamnya.
"Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer agar segera kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui adanya keributan antara korban Yosua dan terdakwa Kuat Ma'ruf," kata JPU.
Peristiwa ini kemudian menjadi pemicu pembunuhan Brigadir J lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang. Brigadir J kemudian dihabisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga.
Pembunuhan ini melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sejauh ini, baru Kuat Ma'ruf yang dituntut 8 tahun penjara.
(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul : JPU Sebut Peristiwa di Magelang Bukan Pelecehan Seksual tapi Perselingkuhan Putri dan Brigadir J)
Editor : Abriandi