get app
inews
Aa Read Next : Jalani Sidang Vonis Banding, Keluarga Brigadir J Harap Hukuman Putri Candrawathi Diperberat

Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan dari Hukuman 8 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Selasa, 31 Januari 2023 | 14:09 WIB
header img
Tim penasihat hukum meminta Kuat Ma'ruf dibebaskan dari tuntutan 8 tahun penjara. (foto: dok MPI)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf bersikeras agar majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan hukuman 8 tahun penjara. Alasannya, sopir Ferdy Sambo itu tidak mengetahui skenario pembunuhan Brigadir J.

Dalam pembacaan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Selasa (31/1/2023), penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan Kuat sesuai pleidoi yang dibacakan terdakwa pembunuhan Brigadir J tersebut. 

Pengacara Kuat, Irwan Irawan membacakan setidaknya 11 bantahan atas replik jaksa. Mulai dari tuduhan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J yang dinilai sebagai imajinasi Jaksa. 

"Kuat Ma'ruf tak memiliki motif pribadi atas pembunuhan terhadap Brigadir J dan tidak tak pengamanan senjata milik Brigadir J yang dilakukan Ricky Rizal Wibowo," jelas Irwan dalam sidang di PN Jaksel. 

Fakta keempat menurut Irwan adalah Kuat Ma'ruf tak pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo selama berada di Magelang dan dalam perjalanan dari Magelang menuju Jakarta hingga ke rumah Saguling. 

Kelima Kuat tak mengetahui adanya pembicaraan antara saksi Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer, dengan Ferdy Sambo di lantai tiga rumah Saguling. Fakta keenam Kuat tak pernah bertemu Ferdy Sambo di lantai tiga rumah Saguling guna mempersiapkan merampas nyawa Brigadir J. 

"Kuat baru menerima arahan skenario tembak-menembak di lantai tiga Biro Provost dari Ferdy Sambo. Kedelapan, Kuat berangkat dari Magelang ke rumah Saguling dan berangkat dari rumah Saguling ke rumah Duren Tiga atas permintaan Ricky Rizal Wibowo. 

Selain itu, alasan Kuat membawa pisau dapur semata-mata hanya untuk melindungi diri dan bukan untuk mempersiapkan pelaksanaan pembunuhan di Rumah Duren Tiga. 
Alasan ke-10 adalah Kuat tak pernah dijanjikan sesuatu oleh Ferdy Sambo sebelum terjadinya tindak pidana dan Kuat jugatak memiliki sifat manipulatif.

Karena itu, Irwan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan. Pertama, menerima seluruh dalil Duplik dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa Kuat Ma'ruf. Kedua, menolak seluruh isi Replik dari Penuntut Umum. 

"Menjatuhkan Putusan sebagaimana Diktum Pleidoi Tim Penasihat Hukum yang telah dibacakan pada hari Selasa, 24 Januari 2023," kata Irwan di persidangan.

(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com : Bacakan Duplik dan 11 Bantahan, Pengacara Tetap Minta Hakim Bebaskan Kuat)

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut