JAKARTA, iNewsKutai.id - Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Senin (16/1/2023). Terdakwa perkara pembunuhan Brigadir J itu langsung tertunduk lemas mendengar tuntutan jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Kuat terbukti secara bersama-sama dengan Ferdy Sambo cs melakukan pembunuhan berencana. JPU pun meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara bagi sopir Ferdy Sambo tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU saat membacakan surat tuntutan, Senin (16/1/2023).
Tuntutan 8 tahun penjara itu dikarenakan perbuatan Kuat diyakini telah menghilangkan nyawa Brigadir J. Selain itu, Kuat juga berbelit-beli saat memberi keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan, Kuat belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, dia dinilai tidak memiliki motivasi pribadi untuk membunuh dan hanya memiliki kehendak dari pelaku lain.
JPU juga meyakini jika Kuat Ma'ruf secara sadar mengambil peran dalam pembunuhan tersebut. Hal itu merujuk pada upayanya menutup pintu dan jendela untuk meredam suara tembakan.
"Sesuai pembicaraan saksi Ferdy Sambo, terdakwa langsung menutup pintu rumah bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban melarikan diri," kata JPU.
Tidak hanya itu, Kuat Ma'ruf juga naik ke lantai dua untuk menutup balkon agar suara tembakan tidak keluar. "Padahal itu bukan tugas Kuat Ma'ruf, melainkan asisten rumah tangga Ferdy Sambo di Duren Tiga. Ini adalah unsur kesengajaan untuk mendukung pelaksanaan pembunuhan Brigadir J," ujar JPU.
(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul : Breaking News, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara)
Editor : Abriandi
Artikel Terkait