Sementara Ricky Rizal bisa bebas lebih cepat yakni jika sudah dipenjara selama sekitar 5 tahun. Pembebasan bersyarat ini tertuang dalam Pasal 15 KUHP.
Pasal itu menyebutkan terpidana yang telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya atau sekurang-kurangnya sembilan bulan, maka sudah dapat dikenakan pelepasan bersyarat.
Narapidana pembunuhan Brigadir Yoshua lainnya yakni Bharada Richard Eliezer bahkan sudah menikmati fasilitas bebas bersyarat ini. Richard sudah keluar dari Lapas Salemba setelah menjalani hukuman selama 5 bulan penjara.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan, cuti bersyarat yang diterima Bharada Richard Eliezer merupakan proses pembinaan di luar Lapas.
"Syaratnya untuk narapidana yang dihukum paling lama 1 tahun 3 bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana. Jadi per tanggal 4 Agustus 2023, Richard Eliezer statusnya berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," ujar Rika, Selasa (8/8/2023).
Dia menegaskan, program cuti bersyarat Richard Eliezer sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 114 yakni 6 bulan. "Sebagai klien Bapas, Richard Eliezer wajib mengikuti bimbingan yang diberikan pembimbing kemasyarakatan," tukasnya.
Sebelumnya, MA menurunkan lima hakim dalam mengadili kasasi yang diajukan narapida pembunuhan Brigadir Yoshua. Suhadi terpilih sebagai Ketua Hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.
Sobandi mengatakan, sidang hari ini digelar secara tertutup, yang dimulai sejak sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.
Dalam sidang putusan kasasi tersebut, hakim MA juga membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo. Vonis mantan Kadiv Propam Polri itu diganti menjadi penjara seumur hidup.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait