TENGGARONG, InewsKutai.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak cepat menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) usai kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2025.
Komitmen tersebut ditandai dengan penyerahan instruksi bupati dan penandatanganan surat pernyataan tindak lanjut rekomendasi BPK RI yang digelar di Ruang Rapat Inspektorat Kukar, Rabu (10/6/2026).
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menegaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menuntaskan temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dalam waktu 60 hari sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Hari ini kita melakukan rapat untuk menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan BPK RI. Setiap pemeriksaan tentu ada catatan dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti. Karena itu seluruh perangkat daerah harus memastikan penyelesaiannya,” kata Aulia.
Menurutnya, temuan yang disampaikan BPK RI tidak bersifat besar maupun kompleks. Mayoritas berkaitan dengan aspek administrasi, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan keuangan, hingga pembayaran honorarium pada sejumlah perangkat daerah.
“Temuannya tidak terlalu banyak. Pola temuan seperti ini sebenarnya hampir selalu ada setiap tahun dan sebagian besar bersifat administratif,” ujarnya.
Meski demikian, Aulia menegaskan seluruh rekomendasi tetap harus diselesaikan secara serius sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia optimistis seluruh temuan dapat dituntaskan sesuai batas waktu yang diberikan BPK RI.
“Kami yakin seluruh temuan ini bisa diselesaikan. BPK memberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan rekomendasi yang telah disampaikan,” tegasnya.
Aulia menambahkan, tindak lanjut atas rekomendasi BPK tidak semata-mata untuk memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP harus dibarengi dengan kesungguhan seluruh perangkat daerah dalam memperbaiki sistem pengendalian internal dan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi.
“Dengan tindak lanjut yang baik, kita tidak hanya menjaga opini WTP, tetapi juga memastikan tata kelola pemerintahan berjalan lebih efektif, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Dzulfikar
Artikel Terkait
