Korupsi Rp1,2 Miliar di Pegadaian Samarinda, Tersangka Resmi Ditahan Kejari

Ardi Wiriya
Foto: Tindak pidana korupsi pegawai PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) M. Said Samarinda.

SAMARINDA, iNewsSamarinda.id - Kejaksaan Negeri Samarinda menahan seorang pegawai PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) M. Said Samarinda yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan kredit dan barang jaminan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1,2 miliar.

Dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan, tersangka berinisial EFS digiring petugas usai menjalani proses Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Samarinda, Rabu (24/6/2026).

Setelah proses tersebut, EFS langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda.

EFS diketahui menjabat sebagai Pengelola Unit sekaligus Pengelola Agunan di PT Pegadaian UPC M. Said Kota Samarinda.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menerima pembayaran pelunasan kredit dari nasabah, namun tidak menyetorkan dana tersebut ke perusahaan. Meski kredit tidak dilunasi melalui sistem, barang jaminan tetap diserahkan kepada nasabah.

Selain itu, tersangka juga diduga melakukan rekayasa kredit dengan membuat pinjaman baru atau top up tanpa melakukan pelunasan terhadap kredit sebelumnya. Dana pencairan kredit baru tersebut disebut dialihkan ke rekening yang dikuasai tersangka.

Dalam menjalankan aksinya, EFS diduga menggunakan user dan password aplikasi internal milik kasir untuk mengakses sistem serta melakukan sejumlah transaksi tanpa sepengetahuan pemilik akun.

Hasil audit operasional dan audit investigasi PT Pegadaian menemukan sedikitnya 17 kredit bermasalah dengan barang jaminan yang sudah tidak lagi berada dalam penguasaan perusahaan karena telah diserahkan kepada nasabah tanpa prosedur pelunasan yang sah.

Modus yang digunakan antara lain menahan proses pelunasan, menggunakan kembali barang jaminan yang sama untuk memperoleh kredit baru, serta membentuk kredit baru tanpa menutup kewajiban kredit sebelumnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samarinda, Mochammad Arifianto, mengatakan berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga proses penanganan memasuki tahap penuntutan.

“Pada hari ini kami melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk mempercepat proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor,” ujarnya.

Arifianto menjelaskan, berdasarkan hasil audit yang dilakukan Tim Auditor Kantor Satuan Pengawas Intern Wilayah IV PT Pegadaian Balikpapan, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.224.556.300.

“Kerugian negara yang timbul dalam perkara ini mencapai Rp1,224 miliar. Modus yang dilakukan tersangka berkaitan dengan pengelolaan kredit, pelunasan, dan barang jaminan yang tidak sesuai ketentuan perusahaan,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Kejaksaan memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga pelimpahan perkara ke persidangan guna mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan yang telah merugikan keuangan negara tersebut.

Editor : Dzulfikar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network