TENGGARONG, iNewsKutai.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin, 6 Juli 2026. Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan penyimpangan pembayaran insentif guru dan aparatur sipil negara (ASN) selama periode 2020–2025.
Tim penyidik menyita sejumlah dokumen pertanggungjawaban, rekening koran, serta delapan unit telepon seluler. Tujuh orang diperiksa sebagai saksi, terdiri atas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan sejumlah staf Disdikbud.
Selain kantor Disdikbud di Jalan Lais, Tenggarong, penyidik juga menggeledah beberapa lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sekitar 10 penyidik Kejati Kaltim diterjunkan dalam operasi itu. Mereka didampingi personel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar serta mendapat pengamanan delapan anggota TNI.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kaltim, Danang, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti atas dugaan penyimpangan pembayaran insentif guru maupun ASN.
“Sejak pagi hingga malam hari kami melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan ketidakbenaran pembayaran insentif guru maupun ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Kukar tahun 2020 sampai 2025,” kata Danang.
Menurut dia, penyidik tidak hanya menelusuri temuan auditor, tetapi juga mengembangkan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan lain yang terjadi sejak 2020.
“Temuan auditor sudah diketahui secara umum. Namun kami menemukan dugaan lain yang tidak hanya berkaitan dengan temuan tersebut. Kami sudah menemukan benang merahnya,” ujarnya.
Danang menyebut nilai transaksi yang sedang didalami mencapai puluhan miliar rupiah. Jumlah transaksi diduga mencapai ribuan karena terjadi pada setiap proses pencairan insentif.
Meski demikian, Kejati belum mengungkap besaran pasti kerugian negara karena proses penghitungan masih berlangsung.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, memilih tidak memberikan penjelasan mengenai penggeledahan tersebut.
“Saya no comment, tanya langsung saja ke penyidik,” katanya.
Di tengah proses penyidikan, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyatakan menghormati langkah hukum yang dilakukan Kejati Kaltim. Ia mengaku menerima laporan mengenai penggeledahan dari Kepala Disdikbud.
“Sebagai aparatur pemerintah, kami mendukung semua upaya yang dilakukan aparat penegak hukum. Karena ranahnya sudah berada di wilayah penegak hukum, maka kami serahkan sepenuhnya,” ujar Aulia, Selasa, 7 Juli 2026.
Meski mendukung proses penyidikan, Aulia berharap tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2025 tetap memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan kewajiban administratif sesuai ketentuan.
Menurut dia, pemerintah daerah masih memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk apabila terdapat kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan.
Aulia menjelaskan informasi yang diterimanya menyebut penyidikan Kejati mencakup dugaan penyimpangan pembayaran insentif guru dan ASN sejak 2020 hingga 2025. Namun ia mengaku belum mengetahui secara rinci persoalan yang terjadi pada periode sebelum dirinya menjabat sebagai bupati.
“Yang menjadi kewenangan kami hari ini memang tahun 2025. Untuk tahun 2024 ke bawah kami belum mengetahui secara detail dan nanti akan kami minta laporan lengkap dari Kepala Dinas Pendidikan,” katanya.
Ia juga menjelaskan mekanisme pembayaran insentif guru non-PNS pada 2026 telah diubah. Perubahan regulasi dan proses rekonsiliasi data menyebabkan pembayaran sempat tertunda hingga Mei 2026, ketika insentif Januari hingga April dibayarkan sekaligus.
Menurut Aulia, penundaan itu dilakukan agar data penerima sesuai dengan basis data Dinas Pendidikan dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sekaligus menyesuaikan proses pemeriksaan yang dilakukan BPK.
Hingga kini, kata Aulia, Inspektorat Kukar masih menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk proses pengembalian dana apabila ditemukan kelebihan pembayaran. Ia mengaku belum menerima laporan terbaru mengenai nilai pengembalian tersebut.
Sementara itu, Kejati Kaltim memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan pembayaran insentif guru dan ASN di lingkungan Disdikbud Kukar.
Editor : Dzulfikar
Artikel Terkait
