TENGGARONG, iNewsKutai - Sudah empat bulan para guru non-PNS di Kutai Kartanegara menunggu insentif yang tak kunjung cair. Di balik keterlambatan itu, persoalan regulasi dan validitas data menjadi penghambat utama.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar menyatakan proses pencairan masih berjalan. Namun, kehati-hatian ditempuh agar tidak menabrak aturan. Untuk itu, instansi ini bahkan meminta pendampingan dari kejaksaan guna memastikan aspek legalitas terpenuhi.
Sekretaris Disdikbud Kukar, Pujianto, mengatakan percepatan tetap menjadi prioritas. “Kami tetap mendorong percepatan pencairan insentif guru non-PNS. Saat ini kami juga sedang meminta advis dari kejaksaan terkait regulasi dan legalitasnya,” ujarnya usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Kukar di ruang Banmus, Kamis (30/4/2026).
Menurut dia, ada dua persoalan utama yang tengah dibenahi. Pertama, regulasi yang perlu dirapikan. Kedua, data penerima yang harus dipastikan akurat agar penyaluran tepat sasaran.
“Kendalanya ada pada regulasi yang perlu dirapikan, dan data penerima juga harus dibenahi agar pencairannya tepat sasaran serta memiliki dasar hukum yang jelas,” kata Pujianto.
Ia menegaskan, insentif ini bukanlah gaji pokok. Gaji guru non-PNS tetap menjadi tanggung jawab sekolah atau yayasan tempat mereka mengajar. Adapun insentif merupakan tambahan dari pemerintah daerah.
Besaran yang diterima pun berbeda-beda. Untuk wilayah Tenggarong, nilai dasar berkisar antara Rp900 ribu hingga Rp1 juta. Sementara bagi guru yang bertugas di wilayah terpencil, jumlahnya lebih besar.
“Semakin jauh lokasi penugasan dari ibu kota kabupaten, maka nilai insentif yang diterima juga semakin besar,” ujarnya.
Saat ini, sekitar 3.000 guru non-PNS di Kukar tercatat belum menerima insentif tersebut. Meski begitu, Disdikbud memastikan tanggung jawab penyaluran tetap berada di tangan mereka, sebagaimana mekanisme sebelumnya.
“Karena sebelumnya disalurkan melalui Disdikbud, maka ini tetap menjadi tanggung jawab kami dan akan segera kami percepat prosesnya,” kata Pujianto.
Editor : Dzulfikar
Artikel Terkait
