SAMARINDA, iNewsSamarinda.id - Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bankaltimtara pada Rabu, 22 April 2026, tidak sepenuhnya berlangsung aklamasi. Di balik pernyataan resmi yang menyebut keputusan diambil secara bulat, muncul perbedaan pendapat dari sejumlah pemegang saham.
Informasi yang dihimpun menunjukkan adanya dissenting opinion dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Pemerintah Kota Samarinda. Keduanya tidak sejalan dalam agenda pemberhentian dan pengangkatan direksi serta komisaris.
Rapat yang dipimpin Prof Eny Rochaida itu sempat diwarnai aksi walk out oleh Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Paliwang, sebelum forum berakhir. Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun, yang mewakili pemegang saham minoritas, juga disebut tidak menyetujui agenda pengangkatan tersebut.
Sejumlah catatan kritis mengemuka. Pertama, soal objektivitas dalam pemberhentian direktur utama dan jajaran direksi. Kedua, apakah keputusan tersebut telah memenuhi prinsip kewajaran serta melindungi kepentingan pemegang saham minoritas.
Selain itu, peserta rapat juga mempertanyakan apakah keputusan strategis itu telah melalui analisis risiko yang memadai, terutama terkait dampaknya terhadap stabilitas kinerja bank, kualitas kredit, dan kepercayaan publik.
Sorotan lain muncul pada dua nama calon komisaris. Informasi yang beredar di ruang publik menyebutkan, Achmad Syamsuddin, calon Komisaris Utama, pernah dikaitkan dengan perkara dugaan pemalsuan hasil RUPS Bank Sumsel yang ditangani Bareskrim Polri, serta menjadi saksi dalam kasus dugaan kredit bermasalah PT Coffindo di Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Sri Wahyuni, calon Komisaris Independen yang juga menjabat Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur, pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Sejumlah pihak menilai, informasi tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka karena berkaitan dengan aspek reputasi, integritas, dan tata kelola perusahaan. Namun, dalam forum RUPS, klarifikasi yang dimaksud dinilai belum disampaikan secara memadai.
Kondisi ini memunculkan usulan agar keputusan RUPS ditunda hingga seluruh klarifikasi terpenuhi. Menurut sejumlah pemegang saham, keterbatasan informasi berpotensi memengaruhi kualitas pengambilan keputusan serta belum sepenuhnya mencerminkan prinsip transparansi dan kehati-hatian.
Jika tidak diverifikasi sejak awal, risiko reputasi dinilai bisa muncul di kemudian hari.
Atas dasar itu, sebagian pemegang saham memilih tidak menyetujui agenda pemberhentian dan pengangkatan direksi maupun komisaris.
Saat dikonfirmasi mengenai perbedaan pendapat tersebut, pihak Bankaltimtara belum memberikan keterangan rinci. Staf komisaris menyebut pernyataan resmi harus disampaikan secara kolektif.
Sekretaris Komisaris Bankaltimtara, Fahrin, mengatakan bahwa setiap pernyataan harus berbasis data dan melalui mekanisme internal.
“Komisaris ini sifatnya kolektif kolegial. Pernyataan harus berdasarkan data, dan itu ada di unit pimpinan sekretariat. Jadi harus melalui bagian humas,” ujarnya, Selasa, 28 April 2026.
Editor : Dzulfikar
Artikel Terkait
